OJK Buka Jalan Buyback Saham Tanpa RUPS: Investor Diimbau Tetap Tenang

OJK Buka Jalan Buyback Saham Tanpa RUPS: Investor Diimbau Tetap Tenang

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, alasan di balik keputusan OJK yang memberikan izin kepada perusahaan tercatat (emiten) untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini diterbitkan menyusul kondisi pasar modal yang mengalami fluktuasi signifikan. Dalam rangka menjaga stabilitas pasar dan memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel kepada emiten, OJK menetapkan aturan buyback saham tanpa RUPS sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya