Tak Sekadar Cukai, Pajak Rokok Kini Jadi Sumber Dana Kesehatan Publik

Tak Sekadar Cukai, Pajak Rokok Kini Jadi Sumber Dana Kesehatan Publik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan peran strategis pajak rokok bukan hanya sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi kesehatan publik.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya