Batas Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Terakhir Hari Ini, Begini Cara Lapornya

Batas Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Terakhir Hari Ini, Begini Cara Lapornya

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak pribadi di Indonesia harus segera menyelesaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Sebab, hari ini merupakan hari terakhir batas pelaporan SPT Tahunan Pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Awalnya, batas waktu pelaporan SPT Pajak adalah 31 Maret 2025, namun diperpanjang hingga 11 April 2025 karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya