Tencent Investasi Rp 7,8 Triliun ke Indonesia, Ini Tujuannya
- hari ini, 22.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen karena melanggar di bidang pasar modal. Paytren merupakam usaha milik ustadz kondang, Yusuf Mansur.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan itu menjadi langkah penindakan hukum di sektor pasar modal. Ini jadi salah satu tindakan yang dilakukan OJK sepanjang 2024 ini.
Tidak ada komentar