OJK Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal, Terbanyak Pinjol

OJK Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal, Terbanyak Pinjol

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat pada 1 Januari 2024-28 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap 17.019 pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya