Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
THR dengan sebutan Bantuan Hari Raya (BHR) itu harus dibayarkan ke mitra ojol maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.
Tidak ada komentar