OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal hingga Juli 2025

OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal hingga Juli 2025

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 1.556 entitas pinjaman online ilegal pada periode Januari hingga 29 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan satgas PASTI telH menemukan dan menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs/aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya