Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Kebijakan penurunan pajak BBM ini berlaku efektif mulai 22 Juli 2025 dan ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, menekan inflasi daerah, serta mendukung efisiensi operasional, khususnya di sektor pertahanan dan keamanan.
Tidak ada komentar