MK Pertegas Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Ini Poin-Poin Pentingnya!

MK Pertegas Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Ini Poin-Poin Pentingnya!

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Keputusan ini serupa dengan larangan yang sudah berlaku untuk menteri, bertujuan agar para pejabat negara ini bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas di kementerian masing-masing.

Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dikutip dair Antara, Rabu (3/9/2025), Menurut Enny, sebagai pejabat negara, wakil menteri memiliki beban kerja yang menuntut penanganan khusus.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya