Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap alasan pemerintah mengubah ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menurut Maman, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan praktik penyalahgunaan insentif pajak UMKM oleh sejumlah pelaku usaha yang sebenarnya sudah tidak masuk kategori usaha kecil.
Tidak ada komentar