Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani mengungkap alasan meminta penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non-publik (Tbk).
Perintah penundaan RUPS dan aksi korporasi itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Rosan pada 5 Mei 2025 lalu. Menurutnya, hal itu untuk memastikan peran Danantara dan mengoptimalkan kinerja BUMN.
Tidak ada komentar