Gaji UMK Bekasi 2025 Naik, Intip Besarannya

Gaji UMK Bekasi 2025 Naik, Intip Besarannya

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5,56 juta, atau naik 6,5% dari 2024. Hal itu ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/5/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya