Menteri Ara Jawab Soal Luas Rumah Subsidi Menciut: Silakan Kalau Mau Kritik dan Saran

Menteri Ara Jawab Soal Luas Rumah Subsidi Menciut: Silakan Kalau Mau Kritik dan Saran

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait angkat bicara menanggapi munculnya pro dan kontra terkait rancangan Peraturan Menteri PKP mengenai batasan luas lahan dan luas lantai untuk rumah subsidi.

Seperti diketahui, sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya