Menko Airlangga: Penggunaan Daun Kratom Ada Batasan di Dalam Negeri

Menko Airlangga: Penggunaan Daun Kratom Ada Batasan di Dalam Negeri

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengatur batasan pemanfaatan dan pemakaian tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, akan ada batasan dalam pemanfaatan dan pemakaian tanaman kratom.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya