Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Keputusan MK Soal UU Ciptaker Tak Dijalankan
- hari ini, 15.03
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui penjajakan, negosiasi dan pemungutan suara (voting) atas Proposal Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pada tanggal 7 Juni 2024 lalu, Tim Pengurus PT Amarta Karya (Persero) (dalam PKPU) telah mengumumkan melalui beberapa media cetak perihal Pengumuman Pengakhiran PKPU dan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PT Amarta Karya (Persero).
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 284/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Pst yang dibacakan pada tanggal 25 September 2023.
Tidak ada komentar