Menkeu Purbaya Tetapkan Tenor dan Bunga untuk Rp 200 Triliun Uang Negara di 5 Bank

Menkeu Purbaya Tetapkan Tenor dan Bunga untuk Rp 200 Triliun Uang Negara di 5 Bank

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan penempatan Rp 200 triliun uang negara di 5 bank milik negara (Himbara), yang terangkum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada 5 bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya