Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewanti-wanti para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Ini berkaitan dengan aturan pembebasan pungutan retribusi daerah soal pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Diketahui, ada dua hal yang dihapus, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi daerah pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB). Ketentuan nantinya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Tidak ada komentar