Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11).
Mendagri Tito mengatakan, berdasarkan SKB tersebut bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menikmati fasilitas program 3 juta rumah rakyat ialah memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah. Sedangkan, bagi kelompok masyarakat sudah menikah memiliki maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan.
Tidak ada komentar