Menaker Minta Pemda Kawal Bonus Hari Raya Ojol

Menaker Minta Pemda Kawal Bonus Hari Raya Ojol

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut Bonus Hari Raya (BHR). BHR tunai ini jadi yang perdana diberikan kepada ojol.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberikan BHR bagi ojol dan kurir online jadi mandat Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu dia meminta para kepala daerah ikut mengawasi pelaksanaan BHR ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya