Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan mengenai kewajiban zakat sering muncul, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan pas-pasan. Salah satu pertanyaan yang umum diajukan adalah: apakah gaji Rp2.000.000 per bulan wajib dizakati?
Jawabannya, berdasarkan ketentuan syariat Islam, adalah belum wajib zakat. Hal ini karena kewajiban zakat penghasilan ditentukan oleh dua faktor utama: nisab dan haul.
Tidak ada komentar