jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara terhadap Hermin, kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya. Perempuan itu terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram senilai hampir Rp1 miliar atau Rp948 juta.
“Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo saat membacakan amar putusan di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (13/8).
Tidak ada komentar