Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif layanan transportasi daring dinilai perlu dikaji ulang secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan penyedia layanan serta masyarakat sebagai pengguna. Hal ini disampaikan oleh Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf.
Menurut Rafi, dalam proses perumusan regulasi baru terkait tarif, Kementerian Perhubungan sejauh ini memang telah melibatkan aplikator secara aktif dalam diskusi intensif. Namun, keputusan akhir yang berdampak luas harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah, perusahaan, mitra pengemudi, dan masyarakat luas.
Tidak ada komentar