Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menetapkan kebijakan LPG 3 kg satu harga di seluruh daerah. Dengan melakukan revisi aturan terkait pendistribusian tabung gas subsidi tersebut.
Kebijakan dimaksud merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Tidak ada komentar