Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengakui belum bisa menerapkan sanksi atas pelanggaran aturan potongan biaya aplikasi ojek online (ojol) total 20 persen. Padahal, banyak mitra pengemudi mengeluhkan potingan tarif lebih tinggi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan, aturan yang dikeluarkan Kemenhub tidak berbicara sanksi atas pelanggaran aturan tersebut.
Tidak ada komentar