Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah diberlakukannya sistem layanan secara elektronik, menggantikan prosedur manual yang selama ini menyulitkan pengguna jasa.
Tidak ada komentar