Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dikabarkan berencana untuk mengubah spesifikasi rumah subsidi, salah satunya terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah.
Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.
Tidak ada komentar