Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah mencabut izin usaha tujuh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
“Hingga saat ini, OJK telah mencabut izin usaha 7 (tujuh) Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar (Pinjaman Daring/Pinjol),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu (4/6/2025).
Tidak ada komentar