Liputan6.com, Jakarta - Rumah subsidi harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40 seperti yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).
Tidak ada komentar