Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat dan transportasi lainnya pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, potongan harga tersebut diberikan melalui skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025.
Tidak ada komentar