Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk menukarkan yang rupiah baik kertas maupun logam yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
"Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio," dikutip dari laman bi.go.id, Senin (22/9/2025).
Tidak ada komentar