Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang dan Batubara, Begini Aturannya

Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang dan Batubara, Begini Aturannya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya