KKP Segel Proyek Reklamasi Tak Berizin di Pulau Pari

KKP Segel Proyek Reklamasi Tak Berizin di Pulau Pari

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas kegiatan reklamasi yang tidak berizin di kawasan Pulau Pari, Jakarta. Pemilik proyek akan dipanggil KKP pada 30 Januari 2025.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menuturkan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya