Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) target menetapkan mandatori atau kewajiban campuran bioetanol 10 persen (E10) untuk BBM jenis bensin (gasoline) pada 2028.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, program E10 bakal melalui tahapan uji coba pasar (trial market) selama 2-3 tahun terlebih dahulu. Sebelum nantinya diwajibkan untuk BBM non subsidi.
Tidak ada komentar