Kemenkeu Terima Usulan DPR Cukai Minuman Berpemanis 2,5%

Kemenkeu Terima Usulan DPR Cukai Minuman Berpemanis 2,5%

Liputan6.com, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menguuslkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen di 2025. Besaran usulan cukai minuman berpemanis ini diterima oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, usulan cukai ini diterima sebagai rekomendasi, namun keputusannya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya