Cara Jitu Capai Target Swasembada Energi Prabowo
- kemarin, 22.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Saat ini juga tengah dibahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya.
Salah satu pasal yang tertuang dalam aturan ini adalah larangan iklan luar ruang untuk produk rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas publik dan pendidikan dari sebelumnya 500 meter.
Tidak ada komentar