Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 15 miliar. Hal itu berdasarkan periode kuartal I 2025.
Adapun Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose berbagai barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp15 miliar pada Kamis, (17/4/2025) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Tidak ada komentar