Kemasan Rokok Polos Berpotensi Langgar UU HAKI

Kemasan Rokok Polos Berpotensi Langgar UU HAKI

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dinilai sarat akan intervensi asing.

UU Merek menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya. Namun, rancangan aturan ini justru membuat seluruh kemasan rokok yang dipasarkan harus memiliki fitur kemasan yang seragam tanpa pembeda apapun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya