Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah mandat ke Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Mulai dari petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, hingga pengawasan usai terbentuk.
Tujuh mandat tersebut tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbit pada akhir Maret 2025.
Tidak ada komentar