Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim membuat publik kembali menyoroti proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Tidak ada komentar