Kasus Dugaan SPK Fiktif, Kemenperin Endus Ada Unsur Penyuapan dan Penipuan

Kasus Dugaan SPK Fiktif, Kemenperin Endus Ada Unsur Penyuapan dan Penipuan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian menyatakan tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada oknum mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif.

LHS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian yang dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya