Kapan Penerapan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor? Ini Kata OJK

Kapan Penerapan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor? Ini Kata OJK

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program asuransi wajib kendaraan bermotor, yang rencananya mulai diterapkan pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menyampaikan, setelah PP tersebut diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun peraturan implementasi (RPOJK) yang menjadi pedoman lebih lanjut bagi pelaksanaan program ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya