Bidik 16 Pos Belanja, Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Efisiensi
- kemarin, 23.43
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah, yang dikenal sebagai Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina selama periode 2011-2014.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Maryono, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.
Tidak ada komentar