KKP Ciduk Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh Perusahaan Ini
- hari ini, 17.54
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Regulasi ini mengatur struktur organisasi kementerian yang diperbaharui, dimana jumlah kelompok kementerian bertambah dari 34 menjadi 48.
Pasca ditetapkannya organisasi kementerian negara pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, termasuk di bidang investasi.
Tidak ada komentar