5 Tips Libur Nataru Nyaman Bebas Gangguan, Wajib Dicatat Nih!
- hari ini, 07.03
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kenaikan PPN 12% menjadi isu yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat belakangan ini. Sebagaimana dilansir dari rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Adapun kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ini sendiri berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.
Tidak ada komentar