Cara Jitu Capai Target Swasembada Energi Prabowo
- kemarin, 22.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk menertibkan perusahaan-perusahaan besar yang diduga memanfaatkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Permenperin 46/2022.
Regulasi ini sejatinya dirancang untuk mendukung industri kecil menengah (IKM) dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Tidak ada komentar