Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pantauan di lokasi menunjukkan Lodewyk keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiap di depan gedung.
"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Tidak ada komentar