Ini Dia Mesin Penggerak Program 3 Juta Unit Rumah Probowo-Gibran

Ini Dia Mesin Penggerak Program 3 Juta Unit Rumah Probowo-Gibran

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah lewat Undang Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga non struktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Beleid terobosan itu kemudian dituangkan lagi lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi Mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya