Erick Thohir dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Siap Lanjutkan Bers...
- hari ini, 17.35
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah lewat Undang Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga non struktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Beleid terobosan itu kemudian dituangkan lagi lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi Mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga
Tidak ada komentar