Dua Warga Tiongkok Dideportasi dari Kediri, Tak Lapor Alamat Baru ke Imigrasi

Dua Warga Tiongkok Dideportasi dari Kediri, Tak Lapor Alamat Baru ke Imigrasi

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial WQ dan WX karena melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengatakan kedua WN Tiongkok tersebut tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya