Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024 ini.
Baca Juga
Tidak ada komentar