Industri Rokok Terancam, Pengusaha Minta Aturan Ini Tak Dipaksakan

Industri Rokok Terancam, Pengusaha Minta Aturan Ini Tak Dipaksakan

Liputan6.com, Jakarta Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpandangan, polemik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.

Menurut Henry Najoan, pemerintah agar tidak memaksakan diimplementasikannya PP 28/2024 di saat situasi geopolitik dan geoekonomi global berdampak pada situasi di tanah air saat ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya